Kamis, 03 Oktober 2013

Isu Etik dalam Praktik Keperawatan

1.     EUTHANASIA
dapat memperpendek atau mengakhiri hidup pasien.
Pengertian
Istilah euthanasia berasal dari bahasa yunani “euthanathos”. Eu artinya baik, tanpa penderitaan : sedangkan thanathos artinya mati atau kematian. Dengan demikian, secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik atau mati dengan baik tanpa penderitaan.Ada pula yang menerjemahkan bahwa euthanasia secara etimologis adalah mati cepat tanpa penderitaan.
Hippokrates pertama kali menggunakan istilah “eutanasia” ini pada “http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Hippokrates”>sumpah Hippokrates” yang ditulis pada masa 400-300 SM.Sumpah tersebut berbunyi:
“Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu”.
Banyak ragam pengertian euthanasia yang sudah muncul saat ini. Ada yang menyebutkan bahwa euthanasia merupakan praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukuan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Saat ini yang dimaksudkan dengan enthanasia adalah bahwa seorang dokter mengakhiri kehidupan pasien terminal dengan memberikan suntikan yang mematikan atas permintaan pasien itu sendiri., atau dengan kata lain euthanasia merupakan pembunuhan legal.
Belanda, salah satu Negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kesehatan mendefinisikan euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda), yaitu :
Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri.
Jenis-jenis Euthnasia

Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, sesuai dengan dari mana sudut pandangnya atau cara melihatnya.
·         Dilihat dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibedakan atas :
a.   Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang sedang berlangsung untuk mempertahankan hidup pasin. Dengan kata lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi kepada pasien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada euthanasia pasif ini dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, seperti tidak memberikan alat-alat bantu hidup atau obat-obat penahan rasa sakit, dan sebagainya.
Penyalahgunaan euthanasia pasif biasa dilakukan oleh tenaga medis maupun keluarga pasien sendiri. Keluarga pasien bisa saja menghendaki kematian anggota keluarga mereka dengan berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi penderitaan pasien itu sendiri atau karena sudah tidak mampu membayar biaya pengobatan.
b.      Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
Euthanasia aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup manusia. Dengan kata lain, Euthanasia agresif atau euthanasia aktif adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien. Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk mnimbulkan kematian dengan secara sengaja melalui obat-obatan atau dengan cara lain sehingga pasien tersebut meninggal.
v  Euthanasia aktif ini dapat pula dibedakan atas :
·         Euthanasia aktif langsung (direct) Euthanasia aktif langsung adalah dilakukannnya tindakan medis secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien. Jenis euthanasia ini juga dikenal sebagai mercy killing.

·           
      
·         Euthanasia aktif tidak langsung (indirect) Euthanasia aktif tidak langsung adalah saat dokter atau tenaga kesehatan melakukan tindakan medis untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya risiko tersebut

v  Ditinjau dari permintaan atau pemberian izin, euthanasia dibedakan atas :
a.       Euthanasia Sukarela (Voluntir)
Euthanasia yang dilakukan oleh tenaga medis atas permintaan pasien itu sendiri. Permintaan pasien ini dilakukan dengan sadar atau dengan kata lain permintaa pasien secara sadar dn berulang-ulang, tanpa tekanan dari siapapun juga.
b.       Euthanasia Tidak Sukarela (Involuntir)
Euthanasia yang dilakukan pada pasien yang sudah tidak sadar. Permintaan biasanya dilakukan oleh keluarga pasien. Ini  terjadi ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental, kekurangan biaya, kasihan kepada penderitaan pasien, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh dari kasus ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif (koma). Euthanasia ini seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga. Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan, misalnya hanya seorang wali dari pasien dan mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi pasien tersebut.

2.     ABORSI
Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi pada umumnya  dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Mengenai alasan aborsi memang banyak mengundang kontroversi, Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan.
Pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat. Ada yang mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama, ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Jika aborsi untuk alasan medis, aborsi adalah legal, untuk korban perkosaan, masih di grey area, aborsi masih diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya. Kasus perkosaan merupakan pilihan yang sulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan untuk memelihara anaknya hingga lahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu semua tergantung kematangan si ibu dan dukungan masyarakat agar anak yang dilahirkan tidak dilecehkan oleh masyarakat.
Untuk kehamilan jiwa diluar nikah atau karena sudah kebanyakan anak dan kontrasepsi gagal perlu dipirkirkan kembali krena anak merupakan anugerah terbesar yang dberikan oleh TUHAN.
Sebaiknya kita jangan mencari pemecahan masalah yang pendek / singkat / jalan pintas, tapi harus jauh menyentuh dasar timbulnya masalah itu sendiri. Prinsip melegalkan aborsi sama seperti Prinsip lokalisasi. Banyak  celah yang justru akan dimanfaatkan, karena seks bebas sudah jadi realita sekarang ini, apalagi di kota-kota besar.
Perempuan berhak dan harus melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain termasuk suaminya, agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis ataupun oleh dukun, legal atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita, lahir dan batin meskipun banyak yang. menyangkalnya. Karena itu kita harus berupaya bagaimana caranya supaya tidak sampai berurusan dengan hal yang akhirnya merusak diri sendiri.Karena ada laki-laki yang bisa seenak melenggang pergi, dan tidak peduli apa-apa meskipun pacarnya/istrinya sudah aborsi dan mereka tidak bisa diapa-apakan, kecuali pemerkosa, yang jelas ada hukumnya.
Jadi solusinya bukan cuma dari rantai yang pendek, tapi dari ujung rantai yang terpanjang, yaitu : penyuluhan tentang seks yang benar.
Jika dilihat kebelakang, mengapa banyak remaja yang aborsi, karena mereka melakukan seks bebas untuk itu diperlukan pendidikan agama agar moral mereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya.
Jika tidak ingin hamil gunakan kontrasepsi yang paling aman dan kontrasepsi yang paling aman adalah tidak berhubungan seks sama sekali. Segala sesuatu itu ada resikonya. Untuk itu sebelum bertindak, orang harus mulai berpikir : nanti bagaimana bukannya bagaimana nanti.
Keputusan aborsi juga dapat keluar dalam waktu yang singkat, dan setelah melewati waktu krisis, bisa saja keputusan aborsi dibatalkan karena  ada seseorang yang mendampingi memberikan support, dan dia tidak jadi mengaborsi.
Keputusan untuk aborsi, kemungkinan  bisa menghantui seumur hidupnya, mengaborsi anaknya, dan selama beberapa minggu dia masih menyesali dan menangisi kejadian itu, seperti kematian seorang anak.
Apalagi jika aborsi dilakukan akibat paksaan, misalnya paksaan dari orangtua, demi nama baik keluarga. Bayangkan berapa banyak orang-orang yang.bisa dipaksa untuk menggugurkan, jika aborsi ini dilegalkan.

v  Penyebab Aborsi
Karakteristik ibu hamil dengan aborsi yaitu:
a)                   Umur Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain. Keguguran sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang tidak dikehendaki.Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan. Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat mempengaruhi janin intra uterine.

b) Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami peningkatan resiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.


c) Paritas ibu Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal.Paritas 1 dan paritas tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi.Lebih tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal.Risiko pada paritas 1 dapat ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..
d) Riwayat Kehamilan yang lalu Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn – Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro, 2007).
Meski pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,3 juta perempuan melakukan aborsi (Kompas, 3 Maret 2000). Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian.Data WHO menyebutkan, 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman.Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia.Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman.


v  Jenis-Jenis Aborsi
a.     Aborsi Alamiah atau Spontan
Aborsi alamiah / spontan berlangsung tanpa tindakan apapun (keguguran). Pada umumnya aborsi ini dikarenakan kurang baknya kualitas sel telur maupun sel sperma.
b.    Aborsi Medisinalis
Aborsi medisinalis adalah aborsi yang terjadi karena brbagai alas an yang bersifat medis. Aborsi ini dilakukan karena berbagai macam indikasi, seperti :
· Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan pendarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
· Mola Hidatidosa atau hindramnion akut Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kangker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kangker payudara
· Prolaps uterus yang tidak bisa diatasi.
· Telah berulang kali mengalami operasi caesar
· Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi,nephritis,tuberkolosis, paru aktif yang berat.
· Penyakit-penyakit metabolik misalnya diabetes yang tidak terkontro
· Epilepsi yang luas dan berat..
· Gangguan jiwa , disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
c.      Aborsi Kriminalis
Pada umumnya aborsi  ini terjadi karena janin yang dikandung tidak dikhendaki oleh karena berbagai macam alasan.
Seperti berkut ini :


·           Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
·           Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
·           Kehamilan di luar nikah.
·           Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
·           Masalah social misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
·           Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
·           Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

B.TRANSPLANTASI  ORGAN
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya transplantasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa bagi penderita.Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan dokter-dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penyembuhan suatu penyakit tidak dapat begitu saja diterima masyarakat luas.

v  PENGERTIAN TRANSPLANTASI
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong penderita/pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan pengobatan biasa atau dengan cara terapi. Hingga dewasa ini transplantasi terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi, adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi organ jenazah. Karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat), pemerintah dan swata.

v  SEJARAH  DAN  PERKEMBANGAN  TRANSPLANTASI
Tahun 600 SM di India,  Susrutatelah melakukan transplantasi kulit. Sementara pada masaRenaissance, seorang ahli bedah  dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat cerita teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transplantasi yang tumbuh di tempat baru.Akan tetapi sistem golongan darah dan sistemhistokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada abad ke-20, Winer dan Landsteiner mendukung perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan sistem Rhesus.Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan dalam keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannya metode-metode pencangkokan, seperti:
a.              Pencangkokan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E. Green dan Parkinson
b.             Pencangkokan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun pasiennya kemudia meninggal dalam waktu 18 hari.
c.              Pencangkokan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Demikian sejarah singkat perkembangan transplantasi organ pada makhluk hidup yang telah dilakukan oleh para ahli sejak jaman dahulu (600 SM) yang hingga sampai saat ini metode transplantasi terus berkembang.

Jenis – jenis Transplantasi Organ
1.      Autograf (Autotransplatasi), yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
Misalnya operasi bibir sumbung, imana jaringan atau organ yang diambil untuk menutup bagian yang sumbing diambil dari jaringan tubuh pasien itu sendiri.
2.      Allograft (Homotransplantasi) , yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh yang lan yang sama spesiesnya, yakni manusia dengan manusia. Homotransplantasi yang sering terjadi dan tingkat keberhasilannya tinggi, antara lain : transplantasi ginjal dan kornea mata. Disamping itu terdapat juga transplantasi hati, walaupun tingkat kebrhsilannya belum tinggi. Transfusi darah sebenarnya merupakan bagian dari transplntasi ini, karena melalui transfusi darah, bagian dari tubuh manusia (darah) dari seseorang (donor) dipindahkan ke orang lain (recipient).
3.      Xenograft (Heterotransplatasi) , yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh yang satu ke tubuh yang lain yang berbeda spesiesnya. Misalnya antara species manusia dengan binatang. Yang sudah terjadi contohnya daah pencangkokan hati manusia dengan hati dari baboon (sejenis kera), meskipun tingkat keberhasilannya masih sangat kecil.
4.      Isograft
                Transplantasi Singenik yaitu pempindahan suatu jaringan atau organ dari seseorang ke tubuh orang lain yang identik. Misalnya masih memiliki hubungan secara genetik.

v  SUPPORTING DEVICES
Komponen Yang Mendasari Transplantasi
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1.             Eksplantasi yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2.             Implantasi yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain
·         Komponen Yang Menunjang Transplantasi
Disamping dua komponen yang mendasari di atas, ada juga dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1.               Adaptasi Donasi yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan  jaringan atau oragan.
2.               Adaptasi Resepien yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat befungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak.
Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.
·         Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplatasi adalah :
· Donor hidup
· Jenazah dan donor mati
· Keluarga dan ahli waris
· Resepien
· Dokter dan pelaksana lain
· Masyarakat
·         Alat-alat yang biasanya digunakan dalam proses transplantasi, meliputi
· Pisau operasi
· Cusa (pisau pemotong yang menggunakan gelombang ultrasonografi)
· Meja operasi
· Gunting bedah
· Slang-slang pembiusan
· Drap (kain steril yang digunakan untuk menutup bagian tubuh yang tidak dioperasi)
· Plastic steril berkantong yang fungsinya menampung darah yang meleleh dari tubuh pasien
· Retractor
· Penghangat darah dan cairan
· Lampu operasi.

D.Prinsip – Prinsip Legal Dalam Praktik Keperawatan
v  Malpraktik
 Pengertian:
1)      Praktik yang tidak benar atau mencelakakan, tindakan medis atau pembedahan yang tidak trampil atau keliru.
2)      Salah satu bentuk kelalaian dan sering disebut sebagai kelalaian profesional.
3)      Malpraktik dalam keperawatan
Adalah akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan di bawah standar. Untuk menetapkan suatu tindakan sebagai malpraktik keperawatan digunakan kriteria
sebagai berikut:
3) (1) Perawat (terdakwa) memiliki kewajiban terhadap klien (penuntut)
3) (2) erawat tidak melaksanakan kewajiban tersebut
3) (3) Klien mengalami cedera, dan
3) (4) Kegagalan perawat dalam melaksanakan kewajibannya menyebabkan cedera.
Cara terbaik bagi perawat untuk menghindari kelalaian adalah dengan:
ü  Mengikuti standar pelayanan
ü  Memberikan pelayanan kesehatan yang kompeten
ü  Berkomunikasi dengan penyelenggara layanan kesehatan lain
Malpraktik adalah ‘kesalahan/kegagalan pelaksanaan professional karena keterampilan yang tidak memadai dan tidak beralasan, ketaatan terhadap profesi atau hokum, praktik kejahatan, tindakan melanggar hokum atau tidak bermoral’ (Creighton,1986). Salah satu contoh malpraktik yang potensial yang terjadi di lingkungan perioperatif adalah melaksanakan praktik yang melebihi otoritas seseorang. Contohnya adalah pembukaan luka bedah oleh asisten pertama yang belum mendapat mandate dari institusi.
                Strategi yang efektif bagi perawat perioperatif dalam upaya menghindari perkara malpraktik adalah memberikan perawatan yang aman untuk klien mereka. Kllien tidak dapat menjadi pengugat, kecuali dan sampai mereka menngalami cedera. Jika perawat telah melakukan  tindaakn yang beralasan dan cermat, ia tidak akan bertanggung jawab atas cedera akibat tindakan atau kelalaiannya. Dalam kasus malpraktik tindakan perawat yang kurang beralasan akan dinilai sebagai bukti yang diperoleh dari saksi ahli, kebijakan dan prosedur institusi, UU dan aturan administrative, standar asosiasi professional dan literature professional. Oleh karena itu, strategi kedua untuk mencegah malpraktik adalah mengetahui dan mematuhi standar keperawatan.
                Perkara hokum malpraktik merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berbagai praktik perawat perioperatif. Risiko ini tidak perlu ditanggapi dengan rasa takut dan cemas, karena hal ini akan memengaruhi penilaian professional berdasarkan prinsip disiplin lain. Asuhan keperawatan yang baik bagi klien secara simultan merupakan pelindung perawat yang terbaik dari perkara hokum malpraktik.
v  Upaya Pencegahan Malpraktik
Berikut beberapa tips agar terhindar dari tuntutan malpraktik:
1)      Senantiasa berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur professional.
2)      Bekerjalah secara professional, berlandaskan etik dan moral yang tinggi.
3)      Jangan berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang ditekuni.
4)      Tingkatkan rasa kebersamaan, keakraban, dan kekeluargaan, sesame sejawat.
5)      Ikuti peraturan  dan perundang-undangan yang berlaku  terutaam tentang memkesehatn.
v  Penanganan Dugaan Malpraktik
Dengan terbitnya UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, diharapkan bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dapat mengadukan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) secara tertulis atau lisan. MKDKI dapat memberikan sanksi disipsilin berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau Surat Ijin Praktik(SIP). Tujuannya adalah untuk penegakkan isiplin dokter, yaitu penegakkan aturan-aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam hubungannya dengan pasien.

v  Neglected
Pengabaian adalah kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton,1986). Undang –undang tentang ngabaian diruang bedah mencakup identifikasi kesalahan terhadap klien atau lokasi yang dibedah, maka akibat tekanan karena kesalahan dalam member posisi, cedera akibat alat yang rusak karena kesalahan pemeriksaan, dan tertinggalnya benda asing. Kompetensi yang kurang dalam penggunaan alat juga dapat diinterpretasikan sebagai pengabaian.
            Kegagalan penggugat memenuhi salah satu elemen untuk menyakinkan hakim, tuntutan tidak akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda asing yang tertinggal ini relative mudah dibuktikan dengan kasih perhitungan instrument dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal tersebut, kasus kesalahan medikasi lebih bersifat langsung. Ada sedikit silang pendapat dikalangan perawat mengenai pemberian medikasi yang tepat dengatn dosis dan rute yang tepat,untuk klien yang tepat. Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank lien cedera, relative mudah untuk menetapkan apakah pemberian mediakasi menyebabkan cedara atau tidak. Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang beresiko menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami penderitaan akibat tindakan medis pada awal penanganan dan semuanya berlangsung simultan belum tentu merupakan tanggung jawab perawat perioperatif sepenuhnya.
            Perawat perioperatif mempunyai tanggung jawab hokum untukl memberikan informasi, memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut, dan memperoleh persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur tersebut.

v  Pertanggugatan ( mandiri dan limpahan ) dan pertanggujawaban.
Akuntabiliti dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu  konsekuensi – konsekuensi, perawat hendaknya  memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak  yang mengugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya, terutama yang berkaitan  dengan kegiatan – kegiatan Profesinya Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya, hal ini bisa dijelaskan dengan mengaju tiga pertayaan berikut :
1. Kepada siapa tanggung gugat itu   ditujukan.
2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat.
3. Dengan kriteria apa saja tanggung gugat perawat diukur dengan baik.(Barbara Kozier, Fundamental of Nursing 1983 )
v  PERTANGGUNGJAWABAN
Kata tanggung jawab merujuk pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban dan memenuhi janji. Sebagai perawat, kita bertanggung jawab terhadap tindakan kita. Kita berperan aktif dalam membentuk praktik kita. Kita harus memiliki kompetensi praktik agar mampu melakukan tanggung jawab kita dengan baik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar