1.
EUTHANASIA
dapat memperpendek atau
mengakhiri hidup pasien.
Pengertian
Istilah euthanasia
berasal dari bahasa yunani “euthanathos”. Eu artinya baik, tanpa
penderitaan : sedangkan thanathos artinya mati atau kematian. Dengan
demikian, secara etimologis, euthanasia dapat diartikan kematian yang baik atau
mati dengan baik tanpa penderitaan.Ada pula yang menerjemahkan bahwa euthanasia
secara etimologis adalah mati cepat tanpa penderitaan.
Hippokrates pertama
kali menggunakan istilah “eutanasia” ini pada
“http://id.wikipedia.org/wiki/Sumpah_Hippokrates”>sumpah
Hippokrates” yang ditulis pada masa 400-300 SM.Sumpah tersebut berbunyi:
“Saya tidak akan
menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun
telah dimintakan untuk itu”.
Banyak ragam pengertian
euthanasia yang sudah muncul saat ini. Ada yang menyebutkan bahwa euthanasia
merupakan praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang
dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal,
biasanya dilakukuan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Saat ini
yang dimaksudkan dengan enthanasia adalah bahwa seorang dokter mengakhiri
kehidupan pasien terminal dengan memberikan suntikan yang mematikan atas
permintaan pasien itu sendiri., atau dengan kata lain euthanasia
merupakan pembunuhan legal.
Belanda, salah satu
Negara di Eropa yang maju dalam pengetahuan hukum kesehatan mendefinisikan
euthanasia sesuai dengan rumusan yang dibuat oleh Euthanasia Study
Group dari KNMG (Ikatan Dokter Belanda), yaitu :
Euthanasia adalah
dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien
atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup
seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien itu sendiri.
Jenis-jenis Euthnasia
Euthanasia dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis, sesuai dengan dari mana sudut pandangnya
atau cara melihatnya.
·
Dilihat dari cara pelaksanaannya,
euthanasia dapat dibedakan atas :
a.
Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah
perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang
sedang berlangsung untuk mempertahankan hidup pasin. Dengan kata lain,
euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi kepada
pasien terminal untuk mengakhiri hidupnya. Tindakan pada euthanasia pasif ini
dilakukan secara sengaja dengan tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat
memperpanjang hidup pasien, seperti tidak memberikan alat-alat bantu hidup atau
obat-obat penahan rasa sakit, dan sebagainya.
Penyalahgunaan
euthanasia pasif biasa dilakukan oleh tenaga medis maupun keluarga pasien
sendiri. Keluarga pasien bisa saja menghendaki kematian anggota keluarga mereka
dengan berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi penderitaan pasien itu
sendiri atau karena sudah tidak mampu membayar biaya pengobatan.
b.
Euthanasia aktif atau euthanasia agresif
Euthanasia aktif atau
euthanasia agresif adalah perbuatan yang dilakukan secara medik melalui
intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan untuk mengakhiri hidup
manusia. Dengan kata lain, Euthanasia agresif atau euthanasia aktif adalah
suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan
lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien. Euthanasia aktif
menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk
mnimbulkan kematian dengan secara sengaja melalui obat-obatan atau dengan cara
lain sehingga pasien tersebut meninggal.
v Euthanasia
aktif ini dapat pula dibedakan atas :
·
Euthanasia aktif langsung (direct) Euthanasia
aktif langsung adalah dilakukannnya tindakan medis secara terarah yang
diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien.
Jenis euthanasia ini juga dikenal sebagai mercy killing.
·
·
Euthanasia aktif tidak langsung
(indirect) Euthanasia aktif tidak langsung adalah saat dokter atau tenaga
kesehatan melakukan tindakan medis untuk meringankan penderitaan pasien, namun
mengetahui adanya risiko tersebut
v Ditinjau
dari permintaan atau pemberian izin, euthanasia dibedakan atas :
a.
Euthanasia Sukarela (Voluntir)
Euthanasia yang
dilakukan oleh tenaga medis atas permintaan pasien itu sendiri. Permintaan
pasien ini dilakukan dengan sadar atau dengan kata lain permintaa pasien secara
sadar dn berulang-ulang, tanpa tekanan dari siapapun juga.
b. Euthanasia
Tidak Sukarela (Involuntir)
Euthanasia yang
dilakukan pada pasien yang sudah tidak sadar. Permintaan biasanya dilakukan
oleh keluarga pasien. Ini terjadi ketika individu tidak mampu untuk
menyetujui karena faktor umur, ketidak mampuan fisik dan mental, kekurangan
biaya, kasihan kepada penderitaan pasien, dan lain sebagainya.
Sebagai contoh dari
kasus ini adalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang
berada di dalam keadaan vegetatif (koma). Euthanasia ini seringkali menjadi
bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun
juga. Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak
berhak untuk mengambil suatu keputusan, misalnya hanya seorang wali dari pasien
dan mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi pasien tersebut.
2.
ABORSI
Menjalani kehamilan itu
berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang
menyebabkan kehamilan, aborsi pada umumnya dilakukan karena terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal,
perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Mengenai alasan aborsi
memang banyak mengundang kontroversi, Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu
dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan.
Pelegalan aborsi
dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang yang
tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi tidak dilegalkan
maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat. Ada yang
mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama, ada
yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus
dipertahankan, dan lain-lain.
Jika aborsi untuk
alasan medis, aborsi adalah legal, untuk korban perkosaan, masih di grey area,
aborsi masih diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya. Kasus
perkosaan merupakan pilihan yang sulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan
untuk memelihara anaknya hingga lahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu
semua tergantung kematangan si ibu dan dukungan masyarakat agar anak yang
dilahirkan tidak dilecehkan oleh masyarakat.
Untuk kehamilan jiwa
diluar nikah atau karena sudah kebanyakan anak dan kontrasepsi gagal perlu
dipirkirkan kembali krena anak merupakan anugerah terbesar yang dberikan oleh
TUHAN.
Sebaiknya kita jangan
mencari pemecahan masalah yang pendek / singkat / jalan pintas, tapi harus jauh
menyentuh dasar timbulnya masalah itu sendiri. Prinsip melegalkan aborsi sama
seperti Prinsip lokalisasi. Banyak celah yang justru akan dimanfaatkan,
karena seks bebas sudah jadi realita sekarang ini, apalagi di kota-kota besar.
Perempuan berhak dan
harus melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain termasuk suaminya,
agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis ataupun oleh dukun, legal
atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita, lahir dan batin meskipun
banyak yang. menyangkalnya. Karena itu kita harus berupaya bagaimana caranya
supaya tidak sampai berurusan dengan hal yang akhirnya merusak diri
sendiri.Karena ada laki-laki yang bisa seenak melenggang pergi, dan tidak
peduli apa-apa meskipun pacarnya/istrinya sudah aborsi dan mereka tidak bisa
diapa-apakan, kecuali pemerkosa, yang jelas ada hukumnya.
Jadi solusinya bukan
cuma dari rantai yang pendek, tapi dari ujung rantai yang terpanjang, yaitu :
penyuluhan tentang seks yang benar.
Jika dilihat
kebelakang, mengapa banyak remaja yang aborsi, karena mereka melakukan seks
bebas untuk itu diperlukan pendidikan agama agar moral mereka tinggi dan sadar
bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya.
Jika tidak ingin hamil
gunakan kontrasepsi yang paling aman dan kontrasepsi yang paling aman adalah
tidak berhubungan seks sama sekali. Segala sesuatu itu ada resikonya. Untuk itu
sebelum bertindak, orang harus mulai berpikir : nanti bagaimana bukannya
bagaimana nanti.
Keputusan aborsi juga
dapat keluar dalam waktu yang singkat, dan setelah melewati waktu krisis, bisa
saja keputusan aborsi dibatalkan karena ada seseorang yang mendampingi
memberikan support, dan dia tidak jadi mengaborsi.
Keputusan untuk aborsi,
kemungkinan bisa menghantui seumur hidupnya, mengaborsi anaknya, dan
selama beberapa minggu dia masih menyesali dan menangisi kejadian itu, seperti
kematian seorang anak.
Apalagi jika aborsi
dilakukan akibat paksaan, misalnya paksaan dari orangtua, demi nama baik
keluarga. Bayangkan berapa banyak orang-orang yang.bisa dipaksa untuk
menggugurkan, jika aborsi ini dilegalkan.
v Penyebab
Aborsi
Karakteristik ibu hamil
dengan aborsi yaitu:
a)
Umur Dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk kehamilan dan
persalinan adalah 20-30 tahun. Kematian maternal pada wanita hamil dan
melahirkan pada usia di bawah 20 tahun ternyata 2-5 kali lebih tinggi daripada
kematian maternal yang terjadi pada usia 20-29 tahun. Kematian maternal
meningkat kembali sesudah usia 30-35 tahun. Ibu-ibu yang terlalu muda
seringkali secara emosional dan fisik belum matang, selain pendidikan pada
umumnya rendah, ibu yang masih muda masih tergantung pada orang lain. Keguguran
sebagian dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan kehamilan remaja yang
tidak dikehendaki.Keguguran sengaja yang dilakukan oleh tenaga nonprofessional
dapat menimbulkan akibat samping yang serius seperti tingginya angka kematian
dan infeksi alat reproduksi yang pada akhirnya dapat menimbulkan kemandulan.
Abortus yang terjadi pada remaja terjadi karena mereka belum matur dan mereka
belum memiliki sistem transfer plasenta seefisien wanita dewasa. Abortus dapat
terjadi juga pada ibu yang tua meskipun mereka telah berpengalaman, tetapi
kondisi badannya serta kesehatannya sudah mulai menurun sehingga dapat
mempengaruhi janin intra uterine.
b) Jarak hamil dan
bersalin terlalu dekat Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat menimbulkan
pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada saat
persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik. Ibu yang melahirkan
anak dengan jarak yang sangat berdekatan (di bawah dua tahun) akan mengalami
peningkatan resiko terhadap terjadinya perdarahan pada trimester III, termasuk
karena alasan plasenta previa, anemia dan ketuban pecah dini serta dapat
melahirkan bayi dengan berat lahir rendah.
c) Paritas ibu Anak
lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan janin dan perdarahan saat
persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah lemah. Paritas 2-3 merupakan
paritas paling aman ditinjau dari sudut kematian maternal.Paritas 1 dan paritas
tinggi (lebih dari 3) mempunyai angka kematian maternal lebih tinggi.Lebih
tinggi paritas, lebih tinggi kematian maternal.Risiko pada paritas 1 dapat
ditangani dengan asuhan obstetrik lebih baik, sedangkan risiko pada paritas
tinggi dapat dikurangi atau dicegah dengan keluarga berencana. Sebagian
kehamilan pada paritas tinggi adalah tidak direncanakan..
d) Riwayat Kehamilan
yang lalu Menurut Malpas dan Eastman kemungkinan terjadinya abortus lagi pada
seorang wanita ialah 73% dan 83,6%. Sedangkan, Warton dan Fraser dan Llewellyn
– Jones memberi prognosis yang lebih baik, yaitu 25,9% dan 39% (Wiknjosastro,
2007).
Meski pengguguran
kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,3 juta
perempuan melakukan aborsi (Kompas, 3 Maret 2000). Masalahnya tiap perempuan
mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak
akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan
paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB.
Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe
abortion), yang mengakibatkan kematian.Data WHO menyebutkan, 15-50% kematian
ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman.Dari 20 juta
pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000
perempuan meninggal dunia.Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang
tidak aman.
v Jenis-Jenis
Aborsi
a.
Aborsi Alamiah atau Spontan
Aborsi alamiah /
spontan berlangsung tanpa tindakan apapun (keguguran). Pada umumnya aborsi ini
dikarenakan kurang baknya kualitas sel telur maupun sel sperma.
b.
Aborsi Medisinalis
Aborsi medisinalis
adalah aborsi yang terjadi karena brbagai alas an yang bersifat medis. Aborsi
ini dilakukan karena berbagai macam indikasi, seperti :
· Abortus yang
mengancam (threatened abortion) disertai dengan pendarahan yang terus menerus,
atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
· Mola Hidatidosa
atau hindramnion akut Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis
Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kangker serviks atau jika
dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan
lainnya pada tubuh seperti kangker payudara
· Prolaps uterus yang
tidak bisa diatasi.
· Telah berulang kali
mengalami operasi caesar
· Penyakit-penyakit
dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan
kegagalan jantung, hipertensi,nephritis,tuberkolosis, paru aktif yang berat.
· Penyakit-penyakit
metabolik misalnya diabetes yang tidak terkontro
· Epilepsi yang
luas dan berat..
· Gangguan jiwa ,
disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum
melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
c.
Aborsi Kriminalis
Pada umumnya
aborsi ini terjadi karena janin yang dikandung tidak dikhendaki oleh
karena berbagai macam alasan.
Seperti berkut ini :
·
Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
·
Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak
lagi.
·
Kehamilan di luar nikah.
·
Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
·
Masalah social misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
·
Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar
keluarga).
·
Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk
tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
B.TRANSPLANTASI ORGAN
Dalam penyembuhan suatu
penyakit, adakalanya transplantasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan
nyawa bagi penderita.Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam
usaha penyembuhan suatu penyakit dan dengan meningkatnya keterampilan
dokter-dokter dalam melakukan transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati
oleh para penderita dalam upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan
transplantasi sebagai salah satu cara penyembuhan suatu penyakit tidak dapat
begitu saja diterima masyarakat luas.
v PENGERTIAN
TRANSPLANTASI
Transplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke
tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu.
Transplantasi organ
dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi
pasien dengan ganguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi
pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong penderita/pasien
dengan kegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan
pengobatan biasa atau dengan cara terapi. Hingga dewasa ini transplantasi terus
berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakan medik ini tidak dapat
dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medik,
yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang
dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi, adalah
terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor, LRD) dan donasi organ
jenazah. Karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para
pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat),
pemerintah dan swata.
v SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN TRANSPLANTASI
Tahun 600 SM di
India, Susrutatelah melakukan transplantasi kulit. Sementara pada
masaRenaissance, seorang ahli bedah dari Itali bernama Gaspare
Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama.
Diduga John
Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah
transplantasi. Dia mampu membuat cerita teknik bedah untuk menghasilkan suatu
jaringan transplantasi yang tumbuh di tempat baru.Akan tetapi sistem golongan
darah dan sistemhistokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi
terhadap transplantasi belum ditemukan.
Pada abad
ke-20, Winer dan Landsteiner mendukung perkembangan
transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan
sistem Rhesus.Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperan
dalam keberhasilan tindakan transplantasi.
Perkembangan teknologi
kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi.
Ilmu transplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannya metode-metode
pencangkokan, seperti:
a.
Pencangkokan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner
oleh Dr. George E. Green dan Parkinson
b.
Pencangkokan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian
Bernhard, walaupun pasiennya kemudia meninggal dalam waktu 18 hari.
c.
Pencangkokan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita
Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
Demikian sejarah
singkat perkembangan transplantasi organ pada makhluk hidup yang telah
dilakukan oleh para ahli sejak jaman dahulu (600 SM) yang hingga sampai saat
ini metode transplantasi terus berkembang.
Jenis – jenis
Transplantasi Organ
1.
Autograf (Autotransplatasi), yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ ke
tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
Misalnya operasi bibir sumbung,
imana jaringan atau organ yang diambil untuk menutup bagian yang sumbing
diambil dari jaringan tubuh pasien itu sendiri.
2.
Allograft (Homotransplantasi) , yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ
dari tubuh seseorang ke tubuh yang lan yang sama spesiesnya, yakni manusia
dengan manusia. Homotransplantasi yang sering terjadi dan tingkat
keberhasilannya tinggi, antara lain : transplantasi ginjal dan kornea mata.
Disamping itu terdapat juga transplantasi hati, walaupun tingkat kebrhsilannya
belum tinggi. Transfusi darah sebenarnya merupakan bagian dari transplntasi
ini, karena melalui transfusi darah, bagian dari tubuh manusia (darah) dari
seseorang (donor) dipindahkan ke orang lain (recipient).
3.
Xenograft (Heterotransplatasi) , yaitu pemindahan suatu jaringan atau
organ dari tubuh yang satu ke tubuh yang lain yang berbeda spesiesnya. Misalnya
antara species manusia dengan binatang. Yang sudah terjadi contohnya daah
pencangkokan hati manusia dengan hati dari baboon (sejenis kera), meskipun
tingkat keberhasilannya masih sangat kecil.
4.
Isograft
Transplantasi Singenik yaitu pempindahan suatu jaringan atau organ dari
seseorang ke tubuh orang lain yang identik. Misalnya masih memiliki hubungan
secara genetik.
v SUPPORTING
DEVICES
Komponen Yang Mendasari
Transplantasi
Ada dua komponen
penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1. Eksplantasi yaitu
usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah
meninggal.
2. Implantasi yaitu
usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain
·
Komponen Yang Menunjang Transplantasi
Disamping dua komponen
yang mendasari di atas, ada juga dua komponen penting yang menunjang
keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu:
1. Adaptasi
Donasi yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang
diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup
dengan kekurangan jaringan atau oragan.
2. Adaptasi
Resepien yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ
tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ
tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat befungsi lagi.
Organ atau jaringan
tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari
jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan
kematian batang otak.
Organ-organ yang
diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah
(transfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati,
ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.
·
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam
usaha transplatasi adalah :
· Donor hidup
· Jenazah dan donor
mati
· Keluarga dan
ahli waris
· Resepien
· Dokter dan
pelaksana lain
· Masyarakat
·
Alat-alat yang biasanya digunakan dalam
proses transplantasi, meliputi
· Pisau operasi
· Cusa (pisau
pemotong yang menggunakan gelombang ultrasonografi)
· Meja operasi
· Gunting bedah
· Slang-slang
pembiusan
· Drap (kain
steril yang digunakan untuk menutup bagian tubuh yang tidak dioperasi)
· Plastic steril
berkantong yang fungsinya menampung darah yang meleleh dari tubuh pasien
· Retractor
· Penghangat darah dan
cairan
· Lampu operasi.
D.Prinsip
– Prinsip Legal Dalam Praktik Keperawatan
v Malpraktik
Pengertian:
1) Praktik
yang tidak benar atau mencelakakan, tindakan medis atau pembedahan yang tidak
trampil atau keliru.
2) Salah
satu bentuk kelalaian dan sering disebut sebagai kelalaian profesional.
3) Malpraktik
dalam keperawatan
Adalah akibat dari
pelayanan keperawatan yang dilakukan di bawah standar. Untuk menetapkan suatu
tindakan sebagai malpraktik keperawatan digunakan kriteria
sebagai berikut:
3) (1) Perawat (terdakwa)
memiliki kewajiban terhadap klien (penuntut)
3) (2) erawat tidak
melaksanakan kewajiban tersebut
3) (3) Klien mengalami
cedera, dan
3) (4) Kegagalan
perawat dalam melaksanakan kewajibannya menyebabkan cedera.
Cara terbaik bagi
perawat untuk menghindari kelalaian adalah dengan:
ü Mengikuti
standar pelayanan
ü Memberikan
pelayanan kesehatan yang kompeten
ü Berkomunikasi
dengan penyelenggara layanan kesehatan lain
Malpraktik adalah
‘kesalahan/kegagalan pelaksanaan professional karena keterampilan yang tidak
memadai dan tidak beralasan, ketaatan terhadap profesi atau hokum, praktik
kejahatan, tindakan melanggar hokum atau tidak bermoral’ (Creighton,1986).
Salah satu contoh malpraktik yang potensial yang terjadi di lingkungan
perioperatif adalah melaksanakan praktik yang melebihi otoritas seseorang.
Contohnya adalah pembukaan luka bedah oleh asisten pertama yang belum mendapat
mandate dari institusi.
Strategi
yang efektif bagi perawat perioperatif dalam upaya menghindari perkara
malpraktik adalah memberikan perawatan yang aman untuk klien mereka. Kllien
tidak dapat menjadi pengugat, kecuali dan sampai mereka menngalami cedera. Jika
perawat telah melakukan tindaakn yang beralasan dan cermat, ia tidak
akan bertanggung jawab atas cedera akibat tindakan atau kelalaiannya. Dalam
kasus malpraktik tindakan perawat yang kurang beralasan akan dinilai sebagai
bukti yang diperoleh dari saksi ahli, kebijakan dan prosedur institusi, UU dan
aturan administrative, standar asosiasi professional dan literature
professional. Oleh karena itu, strategi kedua untuk mencegah malpraktik adalah
mengetahui dan mematuhi standar keperawatan.
Perkara
hokum malpraktik merupakan risiko yang dapat terjadi dalam berbagai praktik
perawat perioperatif. Risiko ini tidak perlu ditanggapi dengan rasa takut dan
cemas, karena hal ini akan memengaruhi penilaian professional berdasarkan
prinsip disiplin lain. Asuhan keperawatan yang baik bagi klien secara simultan
merupakan pelindung perawat yang terbaik dari perkara hokum malpraktik.
v Upaya
Pencegahan Malpraktik
Berikut beberapa tips
agar terhindar dari tuntutan malpraktik:
1) Senantiasa
berpedoman pada standar pelayanan medic dan standar prosedur professional.
2) Bekerjalah
secara professional, berlandaskan etik dan moral yang tinggi.
3) Jangan
berhenti belajar, selalu tingkatkan ilmu dan keterampilan dalam bidang yang
ditekuni.
4) Tingkatkan
rasa kebersamaan, keakraban, dan kekeluargaan, sesame sejawat.
5) Ikuti
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terutaam
tentang memkesehatn.
v Penanganan
Dugaan Malpraktik
Dengan
terbitnya UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, diharapkan
bahwa setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter
dapat mengadukan kasusnya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
(MKDKI) secara tertulis atau lisan. MKDKI dapat memberikan sanksi disipsilin
berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau
Surat Ijin Praktik(SIP). Tujuannya adalah untuk penegakkan isiplin dokter,
yaitu penegakkan aturan-aturan atau ketentuan penerapan keilmuan dalam
hubungannya dengan pasien.
v Neglected
Pengabaian adalah
kelalaian individu dalam melakukan sesuatu yang sebenarnya dapat dia lakukan
atau melakukan sesuatu yang dihindari orang lain (Creighton,1986). Undang
–undang tentang ngabaian diruang bedah mencakup identifikasi kesalahan terhadap
klien atau lokasi yang dibedah, maka akibat tekanan karena kesalahan dalam
member posisi, cedera akibat alat yang rusak karena kesalahan pemeriksaan, dan
tertinggalnya benda asing. Kompetensi yang kurang dalam penggunaan alat juga
dapat diinterpretasikan sebagai pengabaian.
Kegagalan
penggugat memenuhi salah satu elemen untuk menyakinkan hakim, tuntutan tidak
akan berhasil dan tergugat terbebas dari tuduhan. Kasus benda asing yang
tertinggal ini relative mudah dibuktikan dengan kasih perhitungan instrument
dan rasa oleh penggugat. Serupa dengan hal tersebut, kasus kesalahan medikasi
lebih bersifat langsung. Ada sedikit silang pendapat dikalangan perawat
mengenai pemberian medikasi yang tepat dengatn dosis dan rute yang tepat,untuk
klien yang tepat. Apabila prosedur pemberian obat ini tidak diikuti dank lien
cedera, relative mudah untuk menetapkan apakah pemberian mediakasi menyebabkan
cedara atau tidak. Luka cedera akibat pemberian posisi juga menjadi kasus yang
beresiko menimpa perawat. Kompleksitas bukti bahwa klien mengalami penderitaan
akibat tindakan medis pada awal penanganan dan semuanya berlangsung simultan belum
tentu merupakan tanggung jawab perawat perioperatif sepenuhnya.
Perawat
perioperatif mempunyai tanggung jawab hokum untukl memberikan informasi,
memastikan pemahaman klien tentang informasi tersebut, dan memperoleh
persetujuan klien dari pihak yang melakukan prosedur tersebut.
v Pertanggugatan
( mandiri dan limpahan ) dan pertanggujawaban.
Akuntabiliti dapat
diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan
belajar dengan keputusan itu konsekuensi – konsekuensi, perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada
pihak yang mengugat ia menyatakan siap dan
berani menghadapinya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan –
kegiatan Profesinya Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau
tindakan yang dilakukannya, hal ini bisa dijelaskan dengan mengaju tiga
pertayaan berikut :
1. Kepada siapa
tanggung gugat itu ditujukan.
2. Apa saja dari
perawat yang dikenakan tanggung gugat.
3. Dengan kriteria apa
saja tanggung gugat perawat diukur dengan baik.(Barbara Kozier,
Fundamental of Nursing 1983 )
v PERTANGGUNGJAWABAN
Kata tanggung jawab
merujuk pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban dan memenuhi janji. Sebagai
perawat, kita bertanggung jawab terhadap tindakan kita. Kita berperan aktif
dalam membentuk praktik kita. Kita harus memiliki kompetensi praktik agar mampu
melakukan tanggung jawab kita dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar