A. Konsep Etika Dalam Keperawatan
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang
menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau
standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat
diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan,
benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s
Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari
prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996),
etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau
buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah Segala sesuatu yang
berhubungan/alasan tentang isu moral.
Moral
adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan manusia untuk memilih tindakan
baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988).Etika
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral
menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The
discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and
obligation, ethics offers conceptual tools to evaluate and guide moral decision
making”
Beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan
susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta
himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan
bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral
merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan
moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka
etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi
bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan
diatur dalam kode etik keperawatan.
B. Konsep Moral dalam praktek keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya tentang teori
keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam mengatasi
masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila membicarakan praktek
keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan hubungan pasien dan
perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak terpenuhinya
kebutuhan dasar manusia (bio, psiko, social dan spiritual), mulai dari
tingkat individu untuk sampai pada tingkat masyarakat yang juga tercermin pada
tingkat system organ fungsional sampai subseluler (Henderson, 1978, lih,
Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek keperawatan,
dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktek
keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses keperawatan
berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket
keperawatan(Kozier, 1991). Asuhan keperawatan ditujukan untuk memandirikan
pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada individu,
keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai hubungan
perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan
professional yang dimaksud adalah hubungan terapeutik antara perawat pasien
yang dilandasi oleh rasa percaya, empati, cinta, otonomi, dan didahulu adanya
kontrak yang jelas dengan tujuan membantu pasien dalam proses penyembuhan dari
sakit(Kozier,1991).
C. Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan
Menghargai otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan
hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab
terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa
seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut
rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide
terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima
pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah
kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah
adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal,
seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi,
tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien
untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang
diinginkan .
1. Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau
paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan
pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan
keperawatan yang diberikan.
2. Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika
yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan
Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak
bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak
membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun
hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan
kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil
penelitian pada pasien dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin
diberitahu tentang kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP
yang berlaku dimana klien dirawat.
3. Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991).
Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya
individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama
untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan
childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan
yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan
kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut
prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula, sebagai contoh:
Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di
ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
4. Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan
orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan
kesadaran, maka harus dipasang side driil.
5. Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan
dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain.
Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang
lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek
keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang
merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat
bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.Contoh: Setiap
perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
6. Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung
jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung
jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks
hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan
konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan
salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen
paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi
terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan
keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan
dan menunjukan kemampuan profesional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan,
maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
7. Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat
menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien
mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak
untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak
boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau
seijin keluarga demi kepentingan hukum.
8. Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan
moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998). Contoh : Klien
berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang
perlu diketahuinya
Hak-hak perawat, menurut Claire dan Fagin (1975), bahwa
perawat berhak:
a. Mendapatkan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b. Mengembangkan diri melalui
kemampuan kompetensinya sesuai dengan latar pendidikannya
c. Menolak keinginan pasien
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standard an kode
etik profesi
d. Mendapatkan informasi lengkap
dari pasien atau keluaregannya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan
terhadap pelayanan yang diberikan
e. Mendapatkan ilmu
pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
bidang keperawatan/kesehatan secara terus menerus.
f. Diperlakukan secara adil
dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien
g. Mendapatkan jaminan perlindungan
terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun
emosional
h. Diikutsertakan dalam penyusunan
dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i. Privasi dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dan atau keluargannya
serta tenaga kesehatan lainnya.
j. Menolak dipindahkan
ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena
diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi
atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.
k. Mendapatkan penghargaan dan
imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian
atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan
l. Memperoleh kesempatan
mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.
9. Tanggung jawab/kewajiban perawat
Disamping beberapa hak perawat yang telah diuraikan diatas, dalam
mencapai keseimbangan hak perawat maka perawat juga harus mempunyai
kewajibannya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penerima praktek keperawatan.
(Claire dan Fagin, 1975l,dalam Fundamental of nursing,Kozier 1991)
Kewajiban perawat, sebagai berikut:
a. Mematuhi semua peraturan
institusi yang bersangkutan
b. Memberikan pelayanan atau asuhan
keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kemanfaatannya
c. Menghormati hak pasien
d. Merujuk pasien kepada perawat
atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlihan atau kemampuan yang lebih
kompeten, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
e. Memberikan kesempatan kepada
pasien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan
peraturan atau standar profesi yang ada.
f. Memberikan kesempatan
kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing selama tidak mengganggu pasien yang lainnya.
g. Berkolaborasi dengan tenaga medis
(dokter) atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan
keperawatan kepada pasien
h. Memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien dan atau keluargannya
sesuai dengan batas kemampuaannya
i. Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
j. Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dn tehnologi keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
k. Melakukan pelayanan darurat
sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya
l. Merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kesuali jika dimintai keterangan oleh
pihak yang berwenang.
m. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau
perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
10.
Hak-hak pasien
Disamping beberapa hak dan kewajiban perawat, perawat juga harus
mengenal hak-hak pasien sebagai obyek dalam praktek keperawatan. Sebagai hak
dasar sebagai manusia maka penerima asuhan keperawatan juga harus dilindungi
hak-haknya, sesuai perkembangan dan tuntutan dalam praktek keperawatan saat ini
pasien juga lebih meminta untuk menentukan sendiri dan mengontrol tubuh mereka sendiri
bila sakit; persetujuan, kerahasiaan, dan hak pasien untuk menolak pengobatan
merupakan aspek dari penentuan diri sendiri. Hal-hal inilah yang perlu dihargai
dan diperhatikan oleh profesi keperawat dalam menjalankan kewajibannya.
Tetapi dilain pihak, seorang individu yang mengalami sakit sering tidak
mampu untuk menyatakan hak-haknya, karena menyatakan hak memerlukan energi dan
kesadaran diri yang baik sedangkan dalam kondisi sakit seseorang mengalami
kelemahan atau terikat dengan penyakitnya dan dalam kondisi inilah sering
individu tidak menyadari akan haknya, disinilah peran seoran professional
perawat.
Oleh karena itu sebagai perawat professional harus menganal hak-hak
pasien, menurut Annas dan Healy, 1974, hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
1) Hak untuk kebenaran secara
menyeluruh
2) Hak untuk mendapatkan privasi dan
martabat yang mandiri
3) Hak untuk memelihara penentuan
diri dalam berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan
seseorang.
4) Hak untuk memperoleh catatan
medis, baik selama maupun sesudah dirawat di Rumah Sakit.
Sedangkan pernyataan hak pasien (Patient’s Bill of
Right) yang diterbitkan oleh “The American Hospital Association”
1973, meliputi beberapa hal, yang dimaksudkan memberikan upaya peningkatan hak
pasien yang dirawat dan dapat menjelaskan kepada pasien sebelum pasien dirawat.
Adapun hak-hak pasien, adalah sebagai beriku, pasien mempunyai hak:
1) Mempertahankan dan
mempertimbangkan serta mendapatkan asuhan keperawatan dengan penuh perhatian
2) Memperoleh informasi terbaru,
lengkap mengenai diagnosa, pengobatan dan program rehabilitasi dari tim medis,
dan informasi seharusnya dibuat untuk orang yang tepat mewakili pasien, karena
pasien mempunyai hak untuk mengetahui dari yang bertanggung jawab dan
mengkoordinir asuhan keperawatannya.
3) Menerima informasi penting untuk
memberikan persetujuan sebelum memulai sesuatu prosedur atau pengobatan kecuali
dalam keadaan darurat, mencakup beberapa hal penting, yaitu; lamanya
ketidakmampuan, alternatif-alternatif tindakan lain dan siapa yang akan
melakukan tindakan
4) Menolak pengobatan sejauh yang
diijinkan hukum dan diinformasikan tentang kosekwensi dari tindakan tersebut.
5) Setiap melakukan tindakan selalu
mempertimbangkan privasinya termasuk asuhan keperawatan, pengobatan,
diskusi kasus, pemeriksaan dan tindakan, dan selalu dijaga kerahasiaannya dan
dilakukan dengan hati-hati, siapapun yang tidak terlibat langsung asuhan
keperawatan dan pengobatan pasien harus mendapatkan ijin dari pasien.
6) Mengharapkan bahwa semua
komunikasi dan catatan mengenai asuhan keperawatan dan pengobatannya harus
diperlakukan secara rahasia.
7) Pasien mempunyai hak untuk
mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh
informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan Rumah Sakit yang
ditunjuk dapat menerimannya.
8) Memperoleh informasi tentang
hubungan Rumah Sakit dengan instansi lainnya, seperti pendidikan dan atau
instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimannya, Contoh:
hubungan individu yang merawatnya, nama perawat dan sebaginnya.
9) Diberikan penasehat/pendamping
apabila Rumah Sakit mengajukan untuk terlibat atau berperan dalam eksperimen
manusiawi yang mempengaruhi asuhan atau pengobatannya. Pasien mempunyai hak
untuk menolak berpartisipasi dalam proyek riset/penelitian tersebut.
10) Mengharapkan asuhan berkelanjutan yang dapat diterima.
Pasien mempunyai hak untuk mengetahui lebih jauh waktu perjanjian dengan dokter
yang ada. Pasien mempunyai hak untuk mengharapkan Rumah Sakit menyediakan
mekanisme sehingga ia mendapat informasi dari dokter atau staff yang
didelegasikan oleh dokter tentang kesehatan pasien selanjutnya.
11) Mengetahui peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang
harus diikutinya sebagai pasien
12) Mengetahui
peraturan dan ketentuan Rumah Sakit yang harus diikutinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar